Anggota KI Banten Diisi Pengurus Parpol, Akademisi: Tidak Etis

- 19 Oktober 2023, 20:57 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus yang menilai tidak etis jika Anggota KI Baten diisi pengurus atau anggota partai politik
Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus yang menilai tidak etis jika Anggota KI Baten diisi pengurus atau anggota partai politik /Dokumen/Afriman Oktavianus

KABAR BANTEN – Akademisi menilai adanya anggota KI Banten diisi pengurus parpol tidak etis.

 

 

Meskipun tidak ada larangan dalam aturan terkait keanggotaan KI dari unsur parpol, namun dari sisi etika Akademisi menilai tidak etis jika anggota KI Banten diisi pengurus parpol.

Akademisi yang menilai tidak etis jika anggota KI Banten diisi pengurus parpol tidak lain adalah Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus.

Ini menyikapi persoalan adanya Calon Anggota Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang terindikasi ada yang masuk sebagai pengurus partai politik.

Afriman Oktavianus mengatakan, jika harus dikaji berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 memang tidak ada klausul bahwa Anggota KI dilarang diisi pengurus partai politik.

“Apa ada larangan dlm UU no 14 THN 2008. Di pasal 30 itu ada syarat pengangkatan anggota KI, Gak ada larangan parpol. Karena gak ada larangan secara tegas jadi boleh-boleh aja,” ujar Afriman kepada Kabar Banten, Rabu 18 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x