Anggota KI Banten Diisi Pengurus Parpol, Akademisi: Tidak Etis

- 19 Oktober 2023, 20:57 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus yang menilai tidak etis jika Anggota KI Baten diisi pengurus atau anggota partai politik
Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus yang menilai tidak etis jika Anggota KI Baten diisi pengurus atau anggota partai politik /Dokumen/Afriman Oktavianus

Baca Juga: Timsel KI Banten Dalami Dugaan Calon Anggota KI Bermasalah

Namun menurutnya, tidak etis jika kemudian posisi Anggota KI Banten atau jabatan komisoner apapun diisi oleh anggota partai politik.

“Tapi soal etis seharus gak boleh seorang komisioner apapun menjadi anggota parpol apa lagi pengurus parpol,” jelasnya.

Tidak etisnya menurut Afriman, jika jabatan Anggota KI Banten diisi anggota parpol, bisa mengancam integritas dari tata kerja dari lembaga itu sendiri.“Karen dalam menjalankan tugasnya sabagai komisioner nanti bisa tidak independen atau conflik of interes,” katanya.

Maka dari itu untuk menghindari conflik of interes atau konflik kepentingan, iapun menyarankan agar Anggota KI Banten tidak diisi oleh pihak yang memang secara sah masuk sebagai pengurus atau anggota parpol.“Iya guna menghindari terjadi'y conflik of interes,” katanya.

 

 

Bahkan Afriman merekomendasikan agar Timsel Calon Angota KI Provinsi Banten tidak meloloskan calon yang terbukti masuk sebagai pengurus atau anggota parpol. Hal itu penting menurutnya, untuk menjaga independensi dan kelancaran kerja KI Banten.

Baca Juga: Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023, KI Banten: 2 Kepala Daerah dan 12 Kepala OPD Pemprov Banten Absen

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah