Pemkot Serang Didesak Angkat Honorer jadi ASN

- 10 November 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Forum tenaga honorer Kota Serang meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan non ASN.
Ilustrasi Forum tenaga honorer Kota Serang meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan non ASN. /Dok BKPSDM Kota Serang/

KABAR BANTEN - Forum Tenaga Honorer Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan pegawai honorer atau non aparatur sipil negara (Non ASN) menjadi pegawai pemerintahan yang sah.

 

Hal itu sebagai antisipasi sekaligus solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi, dan melindungi hak pekerja.

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, berdasarkan Pasal 66 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan, yang dimaksud dengan penataan adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Disebut Berkaitan dengan Pengamanan Pemilu 2024

Sehingga, Pemkot Serang harus segara mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.

"Makanya kami mendesak kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi, baik itu berupa peraturan pemerintah atau peraturan menpan RB terkait teknis dari penataan (verifikasi, validasi, dan pengangkatan) tenaga non ASN menjadi ASN," katanya, Kamis 9/11/2023.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memoratorium pengadaan ASN atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dari umum yang saat ini sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x