Dewan Kabupaten Serang Soroti Penyertaan Modal PT SBM, Komisi III: Lebih Baik Dibubarkan

- 24 November 2023, 10:28 WIB
Lokasi eks samsat Cikande yang diharapkan Dewan bisa diberikan pada PT SBM sebagai bagian dari penyertaan modal berupa aset, Rabu 22 November 2023.
Lokasi eks samsat Cikande yang diharapkan Dewan bisa diberikan pada PT SBM sebagai bagian dari penyertaan modal berupa aset, Rabu 22 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Prinsipnya kata dia, Novi mendorong SBM bagaimana caranya agar berkembang kembali.

Sebab apabila dilihat izin usahanya ada aneka jenis usaha bisa dilakukan.

Akan tetapi karena terkendala penyertaan modal, seperti usahanya yang dilakukan di Bojonegara pun tidak berjalan.

"Kemarin terkait tempat sandar jeti di Bojonegara tidak berjalan karena kekurangan modal, karena sewanya lebih mahal. Jadi mereka terkendala penyertaan modal saja," tuturnya.

Ketika APBD sudah mumpuni ia berharap SBM bisa diberikan penyertaan modal. Kewajiban penyetelan modal saat ini masih ada untuk SBM walau tidak besar.

"Walau penyertaan modal SBM selesai, cuma kita ada perda baru penyertaan modal untuk BUMD kita yang tidak dibatasi harus berapa (besarannya) dan berapa lama," ucapnya.

Saat ini kata politisi Gerindra itu, status SBM masih milik Pemkab Serang sebelum dibubarkan.

Baca Juga: DP3AKKB Provinsi Banten Gencar Sosialisasi Tertib Adminduk, Masyarakat Diminta Urus Akta Kematian, Ini Caranya

Menurut dia apabila tidak juga diberikan penyertaan modal lebih baik SBM dibubarkan saja.

"Lebih baik dibubarkan. Prinsipnya kami berharap ada perhatian terhadap BUMD kita salah satunya SBM, yang potensi usahanya banyak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah