Dewan Kabupaten Serang Soroti Penyertaan Modal PT SBM, Komisi III: Lebih Baik Dibubarkan

- 24 November 2023, 10:28 WIB
Lokasi eks samsat Cikande yang diharapkan Dewan bisa diberikan pada PT SBM sebagai bagian dari penyertaan modal berupa aset, Rabu 22 November 2023.
Lokasi eks samsat Cikande yang diharapkan Dewan bisa diberikan pada PT SBM sebagai bagian dari penyertaan modal berupa aset, Rabu 22 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Keberadaan PT Serang Berkah Mandiri atau SBM sebagai salah satu badan usaha milik Pemkab Serang menarik perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Serang.

Sebab keberadaan PT SBM tersebut sejumlah kegiatan bisnisnya terkendala akibat kerap tidak mendapatkan penyertaan modal.

Oleh karena itu, melihat nasib PT SBM tersebut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang menyarankan agar dibubarkan.

Baca Juga: Komisi I Pastikan Kandang Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Bakal Dibongkar

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang M Novi Fatwa mengatakan, hampir empat tahun PT SBM tidak mendapatkan penyertaan modal.

Sementara potensi untuk melakukan core bisnis SBM begitu banyak.

"Penyertaan modal bukan hanya berupa uang saja, bisa saja aset yang tidak dimanfaatkan seperti bekas Samsat Cikande di berikan kepada SVN untuk bisa dikelola untuk lahan parkir," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 23 November 2023.

Atau kata dia, lahan di Jawilan yang belum dimanfaatkan bisa diserahkan.

Sudah ada obrolan dengan pihak batching plan untuk melakukan kerja sama.

"Supaya nanti pembangunan jalan dengan betonisasi tidak kemana-mana belanjanya atau melalui SBM nanti hidup BUMD kita itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x