Usulan UMK Kota Serang 2024 Deadlock

- 28 November 2023, 12:45 WIB
Rapat pembahasan dan penyusunan UMK Kota Serang 2024 masih deadlock.
Rapat pembahasan dan penyusunan UMK Kota Serang 2024 masih deadlock. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Serang tahun 2024 antara buruh dengan pengusaha belum menemukan titik temu dan masih dalam pembahasan serta menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

 

Sehingga, belum ada angka pasti terkait besaran upah yang diajukan baik oleh pekerja mau pun pihak perusahaan.

Bahkan, rapat penyusunan dan perumusan upah minimum tersebut dilaksanakan secara tertutup, di salah satu hotel di Kota Serang pada Senin 27 November 2023, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi, dan serikat buruh.

Baca Juga: Kecewa dengan Besaran UMP, Buruh Fokus Kawal UMK

"Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini. Jadi, masih deadlock," kata Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi.

Dia menjelaskan, perwakilan dari serikat pekerja memiliki formula dan telah menghitung kenaikan UMK tahun 2024.

Berbeda dengan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x