Capaian ZIS Karyawan Industri Lagi Lagi Rendah, Komisi II Minta Baznas Kabupaten Serang Lakukan Ini

- 9 Desember 2023, 10:02 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengomentari terkait rendahnya penerimaan ZIS Baznas Kabupaten Serang dari potensi karyawan industri
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengomentari terkait rendahnya penerimaan ZIS Baznas Kabupaten Serang dari potensi karyawan industri /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sampai saat ini, penerimaan zakat infak dan sedekah atau ZIS dari kalangan karyawan industri yang diterima Baznas Kabupaten Serang masih terhitung rendah.

 

Dimana dari Rp22 miliar penerimaan zakat infak dan sedekah, 95 persen masih berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sulitnya Baznas Kabupaten Serang menembus potensi penerimaan zakat infak dan sedekah atau ZIS dari kalangan karyawan industri direspon Komisi II DPRD Kabupaten Serang.
Dimana untuk bisa mengoptimalkan penerimaan ZIS dari karyawan industri, Baznas Kabupaten Serang didorong melakukan evaluasi terkait perangkat yang dibutuhkan untuk masuk ke industri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengatakan di Kabupaten Serang ada regulasi, juga perda terkait bagaimana keberlangsungan industri atau karyawan swasta untuk bisa memberikan zakat melalui Baznas.
Namun selama ini yang sulit dikomunikasikan adalah dari pihak industrinya.
"Sementara kami dari perangkat daerah terutama DPRD tidak bisa berikan sanksi apa yang harus diberikan ketika mereka lalai. Ini yang belum kita punya produk tersebut," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 7 Desember 2023.
Sedangkan untuk imbauan, teguran berupa surat dan arahan dari komisi II sudah diberikan melalui Disnakertrans maupun OPD terkait.
Termasuk kata dia ketika ada perselisihan industri, pihaknya selalu menyampaikan ke industri untuk bisa membantu Baznas di Kabupaten Serang.
"Jadi jangan sampai orang mencari uang di Kabupaten Serang, buang kotoran di Serang giliran hasilnya dibawa ke daerah masing masing. Terus apa yang diberi untuk masyarakat Kabupaten Serang. Salah satunya adanya Baznas agar dari infak beliau (karyawan) masuk ke Baznas dan bisa membantu masyarakat yang susah atau kurang mampu melalui di Kabupaten Serang," ucapnya.
Oleh karena itu kata dia perlu regulasi yang memuat sanksi yang bisa membuat jera.
Selama ini DPRD, bupati memiliki perda dan perangkat hukum.
Akan tetapi dirinya juga mengaku tidak tahu mengapa industri di Kabupaten Serang dengan jumlah lebih dari 400 seolah tutup mata.
"Saya gak tahu kendalanya apa. Kalau kendalanya katanya pemiliknya banyak non muslim kita bukan menyasar pemilik yang kita sasar karyawan. Karyawannya rata rata muslim, ini gak tahu apa kesulitan kok industri seolah olah gak gereget punya tanggung jawab moral terhadap Baznas Kabupaten Serang," katanya.
Begitu pula potensi di masyarakat melalui UPZ desa, menurut dia potensi di masyarakat belum terlihat.
Sebab ada yang sebagai penerima zakat ada juga yang wajib zakat, atau tidak semua orang wajib zakat.
Sementara di kawasan industri pabrik, jelas bahwa mereka memiliki penghasilan.
"Artinya kedua duanya juga belum bisa optimal yang di industri maupun di masyarakat. Karena ada regulasi saja susah apalagi tidak ada regulasi," ucapnya.
Artinya kata dia, perlu genjotan lagi dari Baznas untuk mengevaluasi apa yang dibutuhkan Baznas untuk perangkat tersebut agar pelaku industri mau ikut berpartisipasi mengikuti arahan Baznas.
"Prinsipnya DPRD Kabupaten Serang sangat mendukung karena demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Serang," tuturnya.
Disinggung kinerja Baznas selama ini, ia mengatakan saat ini ada beberapa perbaikan yang dilakukan Baznas.
Dimana Baznas aktif melakukan silaturahmi dan mengarah kerjasama dengan pihak terkait.
"Sudah mulai ada peningkatan termasuk dengan komisi II kalau ada apa apa mereka sering sharing harus bagaimana melakukan ini agak sulit kadang sharing. Ada kemajuan dibandingkan sebelumnya yang seolah Baznas seperti lokomotif sendiri padahal Baznas bagian dari pemerintah non struktural," ucapnya. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x