Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi, Pj Gubernur Banten Apresiasi Polda Banten

- 13 Desember 2023, 17:44 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kapolda Banten Abdul Karim serta Kepala Pertamina Regional Banten saat konfrensi pers, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kapolda Banten Abdul Karim serta Kepala Pertamina Regional Banten saat konfrensi pers, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Banten. /Kabar Banten /Widodo Andesra

Menurut Al Muktabar, sumber tabung elpiji subsidi 3 kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor. Mereka membutuhkan LPG subsidi dalam sehari sekitar 25.000-35.000 tabung untuk dipindahkan ke tabung non Subsidi.

Al Muktabar melanjutkan para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah yaitu di daerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan, dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Menurut keterangan para tersangka mereka melakukan penyuntikan LPG di wilayah ini belum lama sekitar dua bulan, keuntungan satu hari dari komplotan ini sekitar Rp1.050.000.000," tuturnya.

"Akibat dari perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp1.141.770.000 perhari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun," tegas Pj Gubernur Banten.

Modus operandi mereka melakukan operasi pengumpulan dan membeli LPG subsidi dari daerah yang bukan zonanya, seperti di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Depok hingga Bogor.

"Setelah terkumpul mereka membawa ke penampungan dan kemudian tabung LPG 3 KG subsidi di suntikkan ke tabung non Subsidi dengan cara di pindahkan menggunakan alat bantu berupa selang regulator dan es batu," tegasnya.

"Hasil dari penyuntikan kemudian di jual ke agen-agen dan pangkalan yang terdaftar. Motif para pelaku ingin mendaptkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan, dan mereka tidak berpikir jika perbuatannya ini telah merugikan masyarakat dan negara," jelas Muktabar.

Irjen Pol Abdul Karim menunjukan barang bukti dan para tersangka saat Konfrensi Pers, ribuan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 11 kendaraan pick up, 4 unit kendaraan bermotor, Truk Colt Diesel, 1 sepeda motor, 1 sepeda motor Viar, 2.638 tabung gas LPG 3 kg, 587 tabung LPG 12 kg, 74 tabung LPG 50 kg, 237 PC selang regulator,100 PC alat tranfer gas,tombak besi, 4 gancu, dan 5 timbangan elektronik.

Untuk kasus ini para terduga akan dipersangkakan pasal 55 UU No 22;tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU junto pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6(enam) tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Kepala Regional Divisi Banten Adolf Hitler saat di tanya wartawan menuturkan, semoga kejadian ini yang terakhir, sebenarnya Pertamina telah melakukan skema penyaluran subsidi tepat sasaran namun karena belum tercover seluruh wilayah kebocoran masih terjadi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah