Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Minta Kepsek dan Pengawas SD-SMP Hindari Kasus Hukum

- 20 Desember 2023, 10:57 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menghadiri rapat koordinasi Kepsek dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Selasa 19 Desember 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menghadiri rapat koordinasi Kepsek dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Selasa 19 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta agar kepala sekolah dan pengawas SD-SMP menghindari kasus hukum.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang, Selasa 19 Desember 2023.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) bekemerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca Juga: Surat Suara Rusak di KPU Kabupaten Serang Bertambah, Waktu Sortir dan Pelipatan Ditambah

Pada kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum," ujarnya kepada Kabar Banten.

Menurutnya, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

Para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

"Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Kembali Ribuan APK Melanggar

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas.

"Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan," ujarnya.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia.

"Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah," ujarnya.

Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah.

"Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir," ucapnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah