Polres Pandeglang Dalami Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Pandeglang

- 7 Januari 2024, 17:37 WIB
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam saat diwawancara terkait perkembangan kasus dugaan pengedaran uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam saat diwawancara terkait perkembangan kasus dugaan pengedaran uang palsu. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kasat Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, bahwa pihaknya terus mendalami kasus dugaan pengedaran Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"Akan kami kembangkan lagi, karena kami belum menemukan pelaku utama, dan kami belum menemukan alat cetaknya," kata Zhia kepada awak media, Minggu 7 Januari 2024.

Dikatakan Zhia, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah mengamankan 3 pria yang diduga telah mengedarkan Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"Ketiga pria yang kita amankan ini berinisial berinisial R dan O warga Sukabumi, serta Z yang merupakan warga Bogor, ketiganya saat ini telah diamankan di Mapolres Pandeglang," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Pandeglang, 3 Pria Diamankan Petugas Satreskrim Polres Pandeglang

Menurut Zhia, dari tangan ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang pecahan dolar dan ratusan lembar uang pecahan rupiah dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp 30 juta rupiah.

"Kami telah mengamankan barang bukti, uang pecahan 100 dolar sebanyak 83 lembar, pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 166 lembar dan pecahan Rp 50 ribu rupiah sebanyak 155 lembar, dengan total kurang lebih Rp 30 juta rupiah," ujarnya.

Lebih lanjut Zhia menyampaikan, akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) ini dijerat dengan Pasal 36 UU No 7 2011, tentang mata uang.

"Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x