Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan para pengusaha tersebut terbukti telah melanggar dengan menjual minuman beralkohol.
Namun, khusus untuk di kawasan Serang Timur, yang saat ini terdapat tiga lokasi tempat hiburan malam, Pemkot Serang akan menindak tegas dengan membongkar bangunan.
"Lokasi yang pernah kami bongkar akan dibongkar lagi minggu depan. Untuk yang ada izin IMB, seperti di pasar rau, Kaligandu, Royal dan Ramayana juga akan ditutup," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Pastikan THM di Kota Serang Tak Lagi Beroperasi
Pemkot Serang, kata dia, telah melakukan audiensi berulang kali dalam jangka waktu yang cukup lama kepada para pengusaha THM.
Bahkan, mereka sempat diberikan keringanan untuk membongkar atau memindahkan usahanya dari Kota Serang, namun sampai saat ini tidak dilakukan.
"Audiensi dan rapat sudah dilakukan bertahun-tahun lalu, terakhir 2023. Bahkan, kami rapat menghadirkan pengusaha hiburan, dan mereka minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya karena mereka ada pekerja dan lain-lain perlu disiapkan untuk bisa pindah ke lokasi lain," ucapnya.***