Ngakunya Bisa Obati Penyakit, Tahunya Cuma Modus, Dukun Cabul di Serang Banten Berakhir di Penjara

- 18 Januari 2024, 19:38 WIB
Terduga pencabulan DU 31 tahun sedang di introgasi oleh personil PPA Polres Serang Rabu 17 Januari 2024 di Mapolres Serang
Terduga pencabulan DU 31 tahun sedang di introgasi oleh personil PPA Polres Serang Rabu 17 Januari 2024 di Mapolres Serang /Dokumen/Humas Polres Serang

KABAR BANTEN – SI, seorang dukun cabul berusia 31 tahun warga Desa Cirangkung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditangkap Unit PPA Polres Serang di rumahnya pada Kamis 11 Januari 2024 malam.

SI sang dukun cabul berakhir di penjara karena nekad mencabuli SI 31 tahun warga Desa Cirangkung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

SI sampai berakhir di penjara karena sang dukun cabul mengaku bisa obati penyakit, namun ternyata hal tersebut hanyalah modus belaka.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WIB.

"Korban menemui terduga karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu," ungkap Kasatreskim didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.

Andi Kurniady mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban 4 kali berkunjung ke tempat praktek tersangka. Pada kunjungannya pertama, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena pada saat itu disaksikan suami dan keluarga korban.

"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Terduga sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," terangnya.

Pada kunjungan ke 4, korban juga ditemani teman wanitanya.

Di ruang praktek, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah