Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang

- 19 Januari 2024, 12:54 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung.
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung. /Kabar Banten/Rizki Putri

Menurut dia, seharusnya Pemkot Serang melihat dari berbagai sisi dan sejumlah hal positif dari adanya tempat usaha hiburan malam.

Terutama, memperhatikan para pekerja dan penyerapan tenaga kerja di tempat usaha mereka.

"Pemerintah harus melihat karyawan-karyawan kami. Kalau usaha ditutup mereka mau kerja ke mana ? Itu harus diperhatikan pemerintah," ucapnya.

Namun, dia mengaku, apabila upaya gugatan MA dimenangkan oleh Pemkot Serang, maka pihaknya akan menerima dengan legawa dan menutup usahanya tersebut.

"Apapun hasilnya nanti, kami akan ikuti semuanya. Kalau pemerintah yang menang, kami tutup usaha kami," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, jika hal tersebut merupakan hak dari warga negara dan Pemkot Serang tetap pada keputusan untuk melakukan penertihan THM yang masih beroperasi di Kota Serang.

"Tidak masalah, itu hak masyarakat untuk melakukan itu. Tapi keputusan kami tetap (Menertibkan)," tuturnya.

Baca Juga: Turunkan 100 Personel Gabungan, THM di Kota Serang Bakal Dibongkar Pekan Depan

Keputusan penertiban dan pembongkaran THM, kata dia, merupakan keputusan akhir yang telah disepakati oleh berbagai pihak.

Bahkan, sebelumnya Pemkot Serang telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang untuk melakukan aksi penertiban tersebut.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah