Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang

- 19 Januari 2024, 12:54 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung.
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Sudah final, dan selama sebelum ada keputusan, kami bisa melakukan kegiatan penertiban, jadi tetap berjalan. Sebelumnya juga kami sudah melakukan penyegelan, penutupan hingga monitoring yang dilakukan oleh Satpol PP. Tapi kan mereka tetap ada (Bandel)," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah