"Meskipun teknologi tidak sampai menimbulkan bau. Kita berharap nanti tertutup sehingga tidak menimbulkan bau ke lingkungan," katanya.
Langkah tersebut katanya sebagai upaya untuk mengantisipasi penolakan dari masyarakat. Sehingga iapun merekomendasikan agar rencana itu disosialisasikan ke masyarakat.
"Masyarakat itukan protes karena ada asumsi TPSA menimbulkan bau. Nah itu yang di biasanya ada penolakan," ujarnya.
"Harus mensosialisasikan ke masyarakat, bahwa tempat sampah tidak menimbulkan bau ke lingkungan," kata dia menambahkan.
Selain itu yang tidak kalah penting menurutnya, Pemprov Banten harus memastikan tidak membeli tanah yang bermasalah. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
"Harus dipastikan kondisi tanah tidak bermasalah. Jangan sampai Pemprov beli tanah yang bermasalah. Nah ini jangan sampai terjadi," katanya.
Baca Juga: Jadi Sasaran Sampah Liar, Warga Kelurahan Serang Minta Tempat Pembuangan Sampah Diperbanyak
Ia berharap agar keberadaan TPSA Reginal di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak bisa menjadi solusi atas persoalan sampah di Kabupaten dan kota yang tidak memiliki tempat pembuangan sampah.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk pengendalian sampah kabupaten dan kota," harapnya.***