Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam

- 30 Januari 2024, 15:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan saat menertibkan sejumlah THM di Kota Serang, Senin 29 Januari 2024.
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan saat menertibkan sejumlah THM di Kota Serang, Senin 29 Januari 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin usaha, seperti di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran.

"Kami kasih spare waktu sampai tanggal 20 februari, baru kami bongkar. Kalau sekarang kami kasih peringatan dulu," ujarnya.

Rata-rata, kata dia, para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan perizinan dalam usahanya.

Seperti, legalitas yang mereka miliki merupakan izin resto dan rumah makan, namun digunakan untuk membuka tempat hiburan.

"Bahkan, tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali. Makanya kami tutup, dan kami tunggu sampai tanggal 20 februari, akan kami bongkar," tuturnya.

Terkait gugatan para pengusaha THM ke Mahkamah Agung (MA), Pemkot Serang mempersilahkan, namun yang jelas, mereka telah melanggar aturan dan tidak mengikuti serta tidak taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Kota Serang.

"Tidak apa-apa, mereka berhak. Tapi tetap, peraturan ada dalam perundang-undangan, dan mahkamah agung juga pasti ada pertimbangan," ucapnya.

Dia menegaskan, Pemkot Serang akan menindak tegas para pelaku usaha THM yang dengan terang-terangan telah melanggar peraturan.

Hal itu dibuktikan dengan upaya penyegelan serta pembongkaran 13 tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi.

"Semuanya ada 13 tempat hiburan yang kami segel, karena tidak sesuai dengan aturan. Ini bukti kalau kami benar-benar menindak tegas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah