Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam

- 30 Januari 2024, 15:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan saat menertibkan sejumlah THM di Kota Serang, Senin 29 Januari 2024.
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan saat menertibkan sejumlah THM di Kota Serang, Senin 29 Januari 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang Subagyo mengatakan, mengenai gugatan yang dilayangkan pengusaha THM, diperbolehkan.

Sebab, setiap warga negara memiliki hak konstitusi dan bisa mengajukan gugatan sebagai upaya pembelaan, apabila aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan penilaian mereka.

"Bisa untuk judicial review, kami menghormati itu. Tapi tidak menggugurkan peraturan yang sudah berlaku, bahkan upaya (Gugatan) ini sudah dilakukan sejak lama. Kami juga sudah memberikan teguran hingga toleransi, malah mereka sudah menyetujui menutup sendiri. Maka, nanti kami akan lakukan upaya hukum," tuturnya.

Terkait pembongkaran, dia menjelaskan, Pemkot Serang memberikan toleransi hingga selesai pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sampai 20 Februari mendatang.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Minta Dukungan Pemkot Serang

"Jadi, kami kasih toleransi dulu, makanya kami segel sementara supaya tidak beroperasi. Tapi, kalau masih buka, kami akan tindak tegas dengan membongkar," katanya.

Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran Lehan mengatakan, keberadaan THM di lingkungannya cukup mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat, terutama pemuda.

"Ini membawa dampak buruk bagi pemuda, dan sangat meresahkan, mengganggu warga suara musiknya terlalu kencang," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah