Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam

- 30 Januari 2024, 15:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan saat menertibkan sejumlah THM di Kota Serang, Senin 29 Januari 2024.
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan saat menertibkan sejumlah THM di Kota Serang, Senin 29 Januari 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan bertindak tegas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 252 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan empat tahun.

Apabila pengusaha tempat hiburan malam (THM) masih membandel dan tetap membuka usahanya pasca ditertibkan.

Tempat hiburan malam yang disegel Pemkot Serang, di antaranya, Ioni, Alexis, Athena, Resto Royal Cafe, dan RMC.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang

Kemudian, Alx, Lumina, Sahara, Savana, Alexxa, Diamond, Beta, dan Humbang Has Cafe, termasuk di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran yang tidak memiliki perizinan apapun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, apabila THM yang telah ditertibkan dan disegel kembali dibuka oleh pengusaha, maka Pemkot Serang akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pidana maksimal empat tahun kurungan.

"Kalau buka lagi, tentu kami akan mengacu dengan peraturan perundang-undangan KUHAP pasal 252 ayat 1, dengan pidana kurungan empat tahun," katanya, Senin 29/1/2024.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Serang memberikan waktu kepada pengusaha THM hingga 20 Februari 2024 untuk menutup dan membongkar tempat usahanya, khususnya yang tidak memiliki izin apapun.

Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin usaha, seperti di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran.

"Kami kasih spare waktu sampai tanggal 20 februari, baru kami bongkar. Kalau sekarang kami kasih peringatan dulu," ujarnya.

Rata-rata, kata dia, para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan perizinan dalam usahanya.

Seperti, legalitas yang mereka miliki merupakan izin resto dan rumah makan, namun digunakan untuk membuka tempat hiburan.

"Bahkan, tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali. Makanya kami tutup, dan kami tunggu sampai tanggal 20 februari, akan kami bongkar," tuturnya.

Terkait gugatan para pengusaha THM ke Mahkamah Agung (MA), Pemkot Serang mempersilahkan, namun yang jelas, mereka telah melanggar aturan dan tidak mengikuti serta tidak taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Kota Serang.

"Tidak apa-apa, mereka berhak. Tapi tetap, peraturan ada dalam perundang-undangan, dan mahkamah agung juga pasti ada pertimbangan," ucapnya.

Dia menegaskan, Pemkot Serang akan menindak tegas para pelaku usaha THM yang dengan terang-terangan telah melanggar peraturan.

Hal itu dibuktikan dengan upaya penyegelan serta pembongkaran 13 tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi.

"Semuanya ada 13 tempat hiburan yang kami segel, karena tidak sesuai dengan aturan. Ini bukti kalau kami benar-benar menindak tegas," ujarnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang Subagyo mengatakan, mengenai gugatan yang dilayangkan pengusaha THM, diperbolehkan.

Sebab, setiap warga negara memiliki hak konstitusi dan bisa mengajukan gugatan sebagai upaya pembelaan, apabila aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan penilaian mereka.

"Bisa untuk judicial review, kami menghormati itu. Tapi tidak menggugurkan peraturan yang sudah berlaku, bahkan upaya (Gugatan) ini sudah dilakukan sejak lama. Kami juga sudah memberikan teguran hingga toleransi, malah mereka sudah menyetujui menutup sendiri. Maka, nanti kami akan lakukan upaya hukum," tuturnya.

Terkait pembongkaran, dia menjelaskan, Pemkot Serang memberikan toleransi hingga selesai pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sampai 20 Februari mendatang.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Minta Dukungan Pemkot Serang

"Jadi, kami kasih toleransi dulu, makanya kami segel sementara supaya tidak beroperasi. Tapi, kalau masih buka, kami akan tindak tegas dengan membongkar," katanya.

Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran Lehan mengatakan, keberadaan THM di lingkungannya cukup mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat, terutama pemuda.

"Ini membawa dampak buruk bagi pemuda, dan sangat meresahkan, mengganggu warga suara musiknya terlalu kencang," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah