Sementara itu, Senin 5 Februari pihaknya sudah berkirim surat ke Pemkot Cilegon untuk memohon agar diizinkan kembali membuang sampah ke TPSA Bagendung.
"Suratnya masih dibahas disana, dalam surat kita sudah dijelaskan bahwa Kabupaten Serang siap berikan KDN. Sambil tunggu BLUD jadi nanti dituangkan dalam perjanjian BLUD KDN itu sebesar 5 persen," ucapnya.
Baca Juga: Pembuangan ke Kota Cilegon Terhenti, Sampah di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Menggunung
Dalam surat tersebut dimohon pula kepada DLH Kota Cilegon agar membuat keterangan sedang dalam proses pembentukan BLUD.
Sambil menunggu PKS BLUD, Kabupaten Serang diharapkan bisa membuang sampah ke Bagendung.
Sampai saat ini diakui dia Pemkab Serang masih kebingungan membuang sampah kemana, akibatnya banyak sampah yang belum bisa diangkut.
Diantaranya yang telah diangkut ada yang dibuang ke swasta, atau pakai mobil biasa.
"Kondisi darurat tapi kewenangan sudah ada di kecamatan masing-masing, karena sudah ada pelimpahan kewenangan ke 15 kecamatan Ciruas, Kibin dan lainnya sudah mulai diangkutin," ucapnya.
Kedepannya pihaknya masih mencoba mencari cari TPA mana yang bisa menampung sampah Kabupaten Serang.
Diantaranya sedang menjajaki dengan Kabupaten Lebak, dan telah divalidasi oleh Kabid DLH nya, tinggal disetujui level pimpinan.