Begini Alasan Pemkab Serang Tunjuk Sigedong Sebagai Lokasi Pembangunan TPST

- 7 Februari 2024, 11:00 WIB
Proses pengecekan lahan untuk pembangunan TPST di Desa Sigedong Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.
Proses pengecekan lahan untuk pembangunan TPST di Desa Sigedong Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. /Dok. Kecamatan Mancak

"Minggu ini kita sama pak Sekda mau ke Lebak," katanya.

Ia menargetkan akhir bulan ini sampah di Kabupaten Serang sudah bisa dibuang.

Pihaknya pun mengaku telah berupaya semaksimal mungkin meminta ke Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Ia mengatakan, untuk KDN dari warga Kota Cilegon, mereka meminta kompensasi cash langsung ke masyarakat Cilegon.

Sementara ini belum bisa diberikan, namun apabila permintaan datang dari warga Kabupaten Serang bisa diberikan.

"Karena harusnya dari kota Cilegon yang keluarkan KDN nya," ucapnya.

Untuk nilainya kata dia KDN yang diminta 5 persen dari retribusi.

Retribusi sampah ke Bagendung Rp85.000 per meter kubik, setiap bulan rata reta membayar Rp500-800 juta.

"Jadi 5 persennya bisa sampai Rp25-35 juta yang langsung ke masyarakat KDN," katanya.

Namun karena masih berupa retribusi belum bisa diberi langsung ke masyarakat.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah