Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang

- 12 Februari 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi dua perusahaan penambang pasir laut di Pulau tunda yang dipanggil Bapenda Kabupaten Serang.
Ilustrasi dua perusahaan penambang pasir laut di Pulau tunda yang dipanggil Bapenda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Serang telah memanggil dua perusahaan penambang pasir laut yang melakukan pengerukan di sekitar wilayah perairan Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa belum lama ini.

Pemanggilan terhadap dua perusahaan tersebut dilakukan berkenaan dengan belum dipenuhinya kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan penambang pasir laut tersebut kepada Pemkab Serang.

Perusahaan penambang pasir tersebut tercatat izinnya di Provinsi Banten sejak tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tangerang Minta Camat dan Lurah Kawal Pendistribusian Logistik

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, untuk jumlah objek pajak galian pasir sampai saat ini belum ada wajib pajak atau WP baru.

Selama ini ada banyak WP galian namun yang sudah membayar pajak ke Bapenda rata-rata yang sudah berizin.

"Kalau yang tidak berizin tim masih pemeriksaan ke lapangan, untuk dijadikan WP, karena kalau MBLB bagi Bapenda izin tidak berizin tetap diambil pajaknya tapi disamping sambil menertibkan administrasi maksudnya WP ilegal harus mengurus izin. Lumayan besar, potensinya posisi Rp20 miliar lebih," ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad 11 Februari 2024.

Sedangkan untuk pemasukan dari perusahaan galian pasir laut di Pulau Tunda, kata dia sampai saat ini belum masuk pajaknya.

Akan tetapi sudah ada progres dari perusahaan, Bapenda telah memanggil perusahaan bersangkutan.

"Kita panggil mereka mulai ada komunikasi dengan kita supaya kewajiban dia dibayarkan," ucapnya.

Menurut dia potensi pajak dari dua perusahaan galian pasir di Pulau Tunda mencapai Rp15 miliar. Ketika dicek izinnya telah tercatat sejak 2020. Akan tetapi perusahaan tersebut baru berjalan saat ini.

"Tapi mereka baru berjalan sekarang mereka ada (datang) kemarin kita panggil kendalanya apa. (Penyebab belum bayar) Alasan tertentu mereka, tapi sudah dipanggil yang bersangkutan, secepatnya akan bayar pajaknya," katanya.

Baca Juga: Gelar Doa Bersama, KPU Banten: Kita Harap Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Ia mengatakan, untuk izin penambangan pasir laut adanya di provinsi. Untuk tahun ini masih berlaku 25 persen masuk Kabupaten Serang, akan tetapi 2025 opsen pajak tersebut 5 persen masuk ke provinsi dan ke kabupaten 20 persen.

"Sementara masih 25 persen," ucapnya.

Ishak mengatakan untuk perusahaan galian pasir laut di Pulau tunda yang terdata ada tiga perusahaan. Ketiganya telah mengantongi izin.

"Kalau kita lihat lengkap (izin) dari provinsi cuma masalahnya ketika ke lapangan tidak koordinasi full dengan kita. Secepatnya harus bayar mereka lagi urus administrasi," katanya.

Ia mengatakan, dari dua perusahaan tersebut pasir laut yang dikeruk mencapai 5,4 juta kubik. Sedangkan satu perusahaan belum ada informasi. "Ini yang baru, gak ada kegiatan," ucapnya.

Ishak mengatakan, pajak dari galian pasir sifatnya self asesmen, dimana WP membahas sesuai perhitungan sendiri.

"Makanya untuk kejelasan nanti dilihat di KSOP Merak, kena berapa mereka mengambil karena ada izin berlayar dari KSOP yang dikeluarkan," katanya.

Ia mengatakan dari potensi Rp15 miliar tersebut selama ini belum pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Namun jika melihat catatannya perusahaan tersebut memiliki track record yang baik dalam hal pembayaran pajak dulunya.

"Intinya kita sudah panggil dan ada koordinasi," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x