Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Berhenti Sementara, Segini Besaran Kompensasi dari Perusahaan per Jiwa

- 13 Februari 2024, 12:05 WIB
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut.
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Akan tetapi dari tiga itu baru satu perusahaan yang berjalan yakni PT HLS dari Jakarta.

Menurut dia 99 persen masyarakat menerima adanya aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Tunda.

"99 persen menerima," ucapnya.

Nanang mengatakan kompensasi yang diterima masyarakat tergantung kubikasi pendapatan pasir laut perusahaan.

Sebab ada invoice yang diberikan setelah aktivitas penambangan.

"Misal sebulan itu berapa juta kubik kita minta Rp1.000 per kubikasi," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata sebulan masyarakat menerima Rp600-700 ribu per orang untuk usia diatas 17 tahun.

Sementara untuk dibawah 17 tahun mendapatkan Rp300 ribu.

"Semua dapat bayi baru lahir juga dapat, ada 1.500 jiwa yang dapat baru jalan dua bulan kompensasi. Masyarakat sebagian besar berharap karena jauh 2-3 mil dari sini," ucapnya.

Disinggung apakah ada nelayan yang alih profesi akibat adanya aktivitas penambangan pasir, ia mengatakan, tidak terpengaruh.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah