Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Berhenti Sementara, Segini Besaran Kompensasi dari Perusahaan per Jiwa

- 13 Februari 2024, 12:05 WIB
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut.
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sebab lokasi untuk nelayan masih luas, bahkan apabila ada rumpon masyarakat di titik koordinat penambangan pasir karena ketidaktahuannya akan diganti.

"Tapi setelah dicek dulu sebelum ditambang ditanya dulu masyarakat punya rumpon gak di titik ini dicek masyarakat oleh tim, itu diganti setiap satu rumpon oleh mereka jadi mereka bisa buat lagi di tempat lain," katanya.

Ia mengatakan 80 persen masyarakat di Pulau Tunda bermatapencaharian sebagai nelayan. Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut, masyarakat menjadi dapat tambahan pendapatan dari kompensasinya.

"Kalau nelayan cari ikan, biasa sih ikan itu tergantung dimana makannya gak disitu melulu bisa ke Lampung, namanya babang seminggu di laut bisa dimana mana. Dengan ada penambang pasir memang ada disitu tempat (yang ada ikannya terdampak) tapi gak selamanya nelayan disitu masih luas bisa cari ikan. Kalau yang lain ada yang dagang, guru, petani palawija, kerja di luar di pabrik, TKW ada 3-4 orang, paling besar nelayan. Gak ada nelayan alih profesi," ucapnya.

Menurut dia, aktivitas galian pasir telah dilakukan sejak 2016.

Namun untuk yang sekarang baru dua bulan terakhir.

Dahulu pun sama ada kompensasi yang diberikan pada masyarakat di pulau yang memiliki luas 280 hektare tersebut.

Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, dari dua perusahaan HLS dan PK keduanya sudah jadi WP sejak 2014.

Mereka sudah punya NPWP namun karena kegiatannya sempat diberhentikan karena tidak ada projek maka NPWP dinonaktifkan sementara.

"Mereka laporan gak ada kegiatan terus dinonaktifkan. Kemarin itu kasih berkas izin perpanjangan yang baru sama dokumen yang terbaru kaitan kegiatan penambangan untuk di-update terus diaktifkan lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah