Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Berhenti Sementara, Segini Besaran Kompensasi dari Perusahaan per Jiwa

- 13 Februari 2024, 12:05 WIB
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut.
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Aktivitas penambangan pasir di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang dihentikan sementara menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Dari aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang tersebut ada sekitar 1.500 orang yang mendapatkan kompensasi.

Besaran kompensasi penambangan pasir laut diberikan dengan nilai Rp600-700 ribu per jiwa untuk usia 17 tahun keatas dan dibawah 17 tahun Rp300 ribu per jiwa.

Baca Juga: Banyak Bekerja di Luar, Pemdes Pulau Tunda Kabupaten Serang Fasilitasi Masyarakat ke Lokasi TPS dengan Kapal

Sekretaris Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Nanang mengatakan, untuk saat ini aktivitas penambangan pasir masih off jelang Pemilu 2024.

Namun apakah akan dilanjutkan kapan semua tergantung perusahaan.

Ia mengatakan, selama ini sebagian besar masyarakat tidak ada masalah dengan kompensasi yang diberikan perusahaan.

Sebab pemberian kompensasi di masyarakat berjalan lancar.

"Perusahaan regulasinya 20 persen buat pemberdayaan, dari 20 persen itu sebagian masyarakat gak setuju maunya full, tapi saya tahu dari perusahaan regulasinya harus 20 persen buat pemberdayaan. Sudah disepakati (di masyarakat)," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Pulau Tunda, Ahad 11 Februari 2024.

Ia mengatakan, total ada tiga perusahaan yang menambang pasir laut di Pulau Tunda.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x