Baca Juga: Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang
Untuk pajaknya kata dia, bisa dipungut mundur, namun akan dikenakan denda untuk WP.
Akan tetapi perusahaan tersebut siap membayar pajak plus dendanya.
"Dari November jalannya, cuma rencana baru mau laporan ketika akun dibuka, ini laporan langsung online pake aplikasi yang dipakai WP," ucapnya.
Apabila sudah laporan maka akan terlihat jumlah pajak yang harus dibayar.
Untuk sementara berdasarkan data dan keterangan WP sudah ada nilainya namun sifatnya rencana pengambilan.
"Yang rencana itu 1.500 kubik per bulan satu perusahaan. Jadi 3.000 kubik dua perusahaan," ucapnya.
Rencananya Minggu-Minggu ini perusahaan tersebut akan membayarkan pajaknya.
Sebab pekan lalu baru memasukan berkas dan baru akan diverifikasi untuk diaktifkan kembali.
"Mungkin besok (hari ini) atau setelah 14 Februari baru lapor kan dipotong libur," katanya.