Meski di masyarakat damai adanya informasi dugaan money politik, pihaknya belum menemukan juga adanya pelaporan.
"Kami belum menemukan kejadian-kejadian yang dianggap pelanggaran selama kami patroli," tuturnya.
Dengan tidak adanya temuan itu, ujar dia, tindakan Bawaslu ke depannya tetap akan membuka pos pelaporan.
"Kami akan memerintahkan kepada tim di lapangan untuk mencari dugaan-dugan money politik. Dan selama Pemilu berjalan tetap menyebar ke lapangan mencari info di mana ada pelanggaran terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Sudah Masuk 120 TPS, Segini Jumlah Suara yang Didapat Capres Pemilu 2024 di Kota Cilegon
Bawaslu Kota Cilegon, ujar dia, akan menerima masyarakat yang melakukan pelaporan sampai dengan 7 hari ke depan.
"Kami ada di posko untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Kita terima semua masyarakat yang melaporkan dan akan kami pelajari," ungkapnya
"Syaratnya ya KTP biasa, kemudian memang yang melapor ini harus memiliki bukti untuk apa yang dilaporkannya itu," sambung Sabiah.***