"Termasuk nanti ada TNI, Polri, dan kejaksaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) dan kami akan jalankan sesuai peraturan. Tanpa izin seperti itu harus dibongkar tanpa terkecuali," tuturnya.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, seluruh bangunan yang menjadi usaha tempat hiburan malam di kawasan Kalodran dipastikan tidak berizin atau ilegal.
Bahkan, sekalipun pengelola mengajukan periznan lokasi tersebut tidak dapat diproses karena masuk dalam sempadan jalan.
"Memang masuk kategori bangunan liar dan mepet dengan jalan, masuk sempadan jalan. Ditambah adanya kegiatan hiburan malam, jadi itu akan kami tertibkan," ucapnya.
Baca Juga: Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam
Mengenai unsur hukum pidana, dikatakan dia, setelah dilakukan pembongkaran nanti Pemkot Serang akan menindaklanjuti ke bidang hukum.
Sebab, kewenangan dari DPMPTSP hanya sebatas persoalan pelanggaran perizinan yang telah dilanggar oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.
"Itu nanti akan diteruskan ke bidang hukum. Kalau kami akan membongkar bangunan dengan dasar tidak berizin itu. Bangunan itu kan ilegal dan masuknya liar," ujarnya.***