KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera membahas bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) beserta sejumlah pihak terkait untuk membongkar tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin apapun, termasuk bangunan.
Rencananya, pembongkaran akan dilakukan pada pekan ini, antara tanggal 20 Februari 2024 apabila telah disepakati.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, khusus untuk tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur Kalodran, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran.
Baca Juga: Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik
Sebab, seluruh bangunan tersebut tidak mengantongi selembar izin apapun, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Karena tidak berizin dan melanggar aturan, kami akan melakukan pembongkaran tanggal 20 februari (2024) nanti untuk di kawasan Kalodran. Mereka memaksa beroperasi dengan membongkar bangunan sebagai pintu masuk," katanya.
Menurut dia, sejumlah bangunan dan para pengelola empat hiburan malam di kawasan Kalodran telah melanggar aturan dengan berbagai pasal yang masuk dalam unsur pidana.
"Mereka juga menarik kabel sambungan listrik secara ilegal. Makanya kami akan tindak tegas dan membongkar bangunan," ujarnya.
Hari ini, dia mengaku, Pemkot Serang bersama semua unsur dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan melakukan pembahasan teknis untuk melakukan pembongkaran serta persiapan alat berat.