Informasi tersebut didapat dari sebuah surat dengan berlogo Asosiasi Tempat Hiburan Malam Kota Serang yang ditujukan kepada Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik
Surat itu pun beredar di sejumlah pesan WhatsApps Group (WAG), dan menjadi perbincangan di masyarakat.
Dalam surat tersebut tertulis, jika anggota asosiasi beserta sejumlah pengelola tempat hiburan malam akan melakukan aksi di Kantor Wali Kota Serang atau Puspemkot Serang terkait rencana penutupan usaha mereka.
"Dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur undang-undang yang berlaku, terkait penyegelan/penutupan Tempat Hiburan Maiam (THM) di Kota Serang, maka kami dari ASOSIASI TEMPAT HIBURAN MALAM KOTA SERANG bermaksud menggelar aksi," isi surat.***