Untuk rekapitulasi hari Ahad ada yang menjadwalkan pagi hari ada juga siang hari selepas makan siang.
Pihaknya pun dari Bawaslu Kabupaten Serang sudah menyampaikan instruksi terkait pengawasan rekapitulasi di kecamatan.
Ada 10 Point instruksi yang disampaikan kepada Panwaslu kecamatan.
Tujuannya untuk mengawal secara penuh hasil di masing-masing TPS agar tidak terjadi salah input.
Agar data yang ada di TPS tidak berubah sampai rekapitulasi di tingkat nasional.
"Proses rekap itu kalau pun ada perbedaan contoh di rekap yang dibaca C hasil pada saat di TPS, contoh ada beberapa C hasil salah tulis maka akan dilakukan perbaikan disana. Setiap perbaikan itu akan dibuat berita acara kejadian khusus terkait perbaikan atau terkait hal-hal yang ditemukan panwaslu saat sidang pleno itu kalau terjadi perbaikan di tingkat kecamatan terhadap C hasil akan dituangan dalam berita acara, maka kami segera sampai kan kami juga mengajak semua pihak bersama sama melakukan pengawasan," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi siang hari bahwa rekapitulasi di masing-masing kecamatan ditunda sampai 20 Februari.
Pihaknya pun langsung mengirim surat ke KPU terkait alasan penundaan rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut.
"Terkait apa kenapa, apakah kesiapan atau karena petugas belum siap cape dan sebagainya itu. Tapi kalau terkait contoh gangguan Sirekap yang tidak bisa digunakan atas saran Bawaslu RI per hari ini memang seharusnya rekap tetap dilanjutkan karena Sirekap itu sebagai alat bantu saja," katanya.