Hari Hak untuk Tahu Internasional, Quo Vadis Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Banten

- 26 September 2020, 15:35 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud /

Dalam Keputusan Gubernur tersebut telah menempatkan Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Banten sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Sekretaris serta kepala bagian pada biro dan badan di 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditempatkan sebagai PPID Pembantu.

Dalam perjalanannya DPRD provinsi Banten ikut serta dalam mendorong keterbukaan informasi publik dengan menyusun peraturan daerah inisiatif (Prakarsa DPRD) yaitu lahirnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diundangkan tanggal 25 Oktober 2012.

Perda Banten ini merupakan Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik PERTAMA di Indonesia. Selain mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik, Perda ini juga mengatur tentang sekretariat Komisi Informasi yang hingga kini masih belum memiliki keajegan kesekretariatan.

Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten

Dengan melihat suprastruktur yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten pada awal pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten dan daya dukung dari pemerintah Deerah dan DPRD provinsi Banten, sejatinya tata kelola keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten sudah berjalan dengan sangat baik.

Namun perlu diakui bersama bahwa pada saat tulisan ini disusun, lembaga Komisi Informasi telah memasuki periode ketiga (tahun kesembilan) dalam menjalankan UU KIP tetapi masih banyak badan publik yang masih berorientasi kepada adanya permohonan informasi publik, belum berorientasi kepada pengguna informasi publik serta masih tingginya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik (PPSIP) ke KI Banten.

Dalam catatan penulis jumlah PPSIP hingga tahun 2019 sebanyak 1.905 register yang terdiri dari 2011 (28), 2012 (117), 2013 (450), 2014 (250), 2015 (379), 2016 (89), 2017 (392), 2018 (85), 2019 (115), 2020 (87) sementara hingga Agustus 2020 sudah terdapat 87 register sehingga total PPSI menjadi 1992 register.

Beberapa faktor yang menjadikan masih tingginya PPSI karena pertama, dari faktor Badan Publik (BP) yaitu: 1) BP tidak memberikan tanggapan atas permohonan Informasi Publik (IP); 2) Atasan BP tidak memberikan keputusan atas permohonan IP; 3) BP terlambat memberikan tanggapan kepada pemohon; 4) BP masih mengedepankan mekanisme dan legal standing pemohon; 5) BP belum menjalankan SOP layanan informasi publik khususnya dalam menindaklanjuti surat pemohonan IP masih menggunakan mekanisme surat kedinasan yang mebutuhkan disposisi pimpinan; 6) Aparatur PPID/PPID Pembantu yang ditugaskan sering mengalami pergantian personel dan belum memiliki semangat keterbukaan yang sama dalam memberikan layanan IP; 7) masih minimnya sarana/prasarana yang dimiliki PPID/PPID Pembantu; 8) masih belum kuatnya komitmen atasan PPID dalam menjalankan layanan IP.

Kedua, dari faktor masyarakat atau pemohon adalah: 1) pengajuan permohonan IP dengan item yang banyak; 2) permohonan IP yang disampaikan pemohon seringkali dikirimkan kepada sejumlah BP dengan item permohonan yang identik; 3) pemohon IP masih ada yang belum mematuhi ketentuan/mekanisme/tata cara permohonan IP sesuai dengan ketentuan masing-masing BP; 4) pemohon seringkali mengabaikan tanggapan atau keputusan atasan PPID sehingga langsung mengajukan PPSIP ke Komisi Informasi 5) pemohon IP masih berkisar mengajukan permohonan penggunaan dan laporan anggaran.

Dari kedua faktor tersebut merupakan suatu hal yang paradoks, disaat yang sama regulasi pemprov Banten dan kabupaten/kota telah lahir sejak tahun 2011.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x