Hari Hak untuk Tahu Internasional, Quo Vadis Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Banten

- 26 September 2020, 15:35 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud /

Penutup

Dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional tahun 2020 penulis mengajak komitmen bersama antara Badan Publik dalam hal ini adalah PPID, Komisi Informasi, Perguruan Tinggi dan masyarakat untuk dapat bersama-sama lebih memahami amanat undang-undang keterbukaan informasi publik dan penatakelolaan keterbukaan informasi publik serta arti penting layanan informasi publik.

Bahwa Badan Publik dan Masyarakat sebagai pemohon/pengguna IP sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang diatur perundang-undangan. BP dan masyarakat sama-sama mengusung tujuan UU 14/2008 yaitu: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;  c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dengan melaksanakan tujuan UU KIP tersebut dapat dipastikan hak dan kewajiban BP dan masyarakat dapat sama berorientasi kepada kepentingan publik.

Komisi Informasi provinsi Banten sendiri akan selalu menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di provinsi Banten dan akan melaksanakan tugas, fungsi, wewenang serta perannya dalam menjalankan UU KIP dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Koordinasi, integrasi, sinkrosnisasi dan sinergitas serta komitmen bersama keterbukaan informasi publik haruslah menjadi platform bersama bagi setiap badan publik di provinsi Banten dengan berorientasi kepada kepentingan publik dan kemudahan dalam memperoleh informasi publik. Selamat memperingati hari hak untuk tahu internasional. (Toni Anwar Mahmud, Komisioner KI Banten periode 2011-2015 dan 2019-2023, Dosen Universitas Banten Jaya)***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x