BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Iuran Peserta, Begini Kriterianya

- 29 September 2020, 11:49 WIB
Deputi Direksi wilayah Banten, Kalimantan barat dan Lampung BPJS Kesehatan dr Donni Hendrawan saat memberikan materi dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal balam Pelayanan manfaat JKN - KIS di era Covid-19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020
Deputi Direksi wilayah Banten, Kalimantan barat dan Lampung BPJS Kesehatan dr Donni Hendrawan saat memberikan materi dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal balam Pelayanan manfaat JKN - KIS di era Covid-19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020 /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

Baca Juga : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Kota Serang Akan Cari Solusi untuk PBI

Ia mengatakan, program ini khusus untuk peserta mandiri dan karyawan BU atau perusahaan yang nunggak lebih dari 6 bulan. Alasan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dimasa pandemi. Kemudian juga memperbesar peluang akses kesehatan di masyarakat.

"Kalau peserta perusahaan harus perusahaan yang mendaftar, kalau mandiri dia yang daftar sendiri. Daftar bisa di aplikasi mobile jkn, itu ada fitur daftar relaksasi iuran, bisa melalui call center kita di 1500 400, perusahaan bisa dengan e-dabu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x