Baca Juga : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Kota Serang Akan Cari Solusi untuk PBI
Ia mengatakan, program ini khusus untuk peserta mandiri dan karyawan BU atau perusahaan yang nunggak lebih dari 6 bulan. Alasan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dimasa pandemi. Kemudian juga memperbesar peluang akses kesehatan di masyarakat.
"Kalau peserta perusahaan harus perusahaan yang mendaftar, kalau mandiri dia yang daftar sendiri. Daftar bisa di aplikasi mobile jkn, itu ada fitur daftar relaksasi iuran, bisa melalui call center kita di 1500 400, perusahaan bisa dengan e-dabu," tuturnya.***