Pemkab Serang Akan Gunakan Gedung Korpri untuk Isolasi Mandiri OTG Covid-19

- 2 Oktober 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menjadikan gedung Korpri yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang sebagai tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan ruang perawatan di rumah sakit menyusul masih meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Serang.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang Ade Ariyanto mengatakan, diera keterbatasan ini pihaknya sudah berbicara dengan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Serang melalui rapat koordinasi pada Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Cilegon Sokhidin Diberhentikan

Langkah pertama yang akan diambil untuk penanganan Covid-19 yang terus meningkat yakni menjadikan gedung Korpri milik Pemkab Serang walau dengan keterbatasan kamar untuk memfasilitasi isolasi mandiri pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala.

Namun jika dikemudian hari masih terus bertambah maka pihaknya akan memikirkan arah yang lebih besar untuk tata ruang isolasi mandirinya.

"Mudah-mudahan tahun depan pergi si Covid. Kalau masih perkembangan seperti ini kita akan pikirkan arah lebih besar lagi untuk tata ruang isolasi mandirinya," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Lesu, Bapenda Banten Sampaikan Ini

Ia mengatakan, kapasitas gedung Korpri diakuinya minim berada di bawah 100 kamar. Sebab untuk penanganan pasien covid, satu kamar hanya bisa ditempati satu orang tidak lebih.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah