Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law Ciptaker, Serikat Pekerja Sampaikan Ini

- 6 Oktober 2020, 16:44 WIB
Buruh di Tangerang, kembali turun ke jalan dan mogok kerja untuk memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Selasa, 6 Oktober 2020.
Buruh di Tangerang, kembali turun ke jalan dan mogok kerja untuk memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Selasa, 6 Oktober 2020. /Dewi Agustini/

Menurut dia, para buruh kecewa karena DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan UU Cipta Kerja.

"Kalau mereka peduli sama kita saat pandemi ini, urusin saja dulu yang pandemi. Enggak usah otak-atik UU Cipta Kerja," katanya.

Baca Juga : Penolakan Omnibus Law RUU Ciptaker Menggema, Menaker Tulis Surat Terbuka

Dewi menyebut ada sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang ditolak hingga berdampak pada hak-hak buruh. Di antaranya seperti ketidakjelasan masa kerja, status kerja, cuti dihilangkan, dan pesangon dihilangkan.

"Kita di sini mayoritas buruh perempuan. Cuti hamil dan menikah menjadi dihilangkan. Upah kita akan dibayar per jam. Jadi besok kalau kita ke toilet dan salat atau mau berikan ASI, itu dipotong upah kita," jelasnya.

Sebagai buruh, mereka berharap pemerintah bijaksana dalam membuat kebijakan.

"Pentingkan dulu rakyat jangan pentingkan pengusaha asing yang numpang di sini, tapi pandang rakyat Indonesia ini," tuturnya.

Baca Juga : Tolak UU Cipta Kerja, FKSPN Akan Gugat ke MK

Hal senada dikatakan salah satu pekerja PT Adiperkasa Anugerah Pratama di kawasan Jatiuwung, Fran. Ia menyatakan, pihaknya melakukan aksi mogok kerja ini untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

“Kita hari ini mogok kerja tidak melakukan produksi. Tentunya kami menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah menjadi UU ini,” ujar Fran.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x