KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang mengimbau 58 wajib pajak (WP) yang didominasi perusahaan, agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bapenda Kabupaten Serang mengungkap, dari puluhan wajib pajak tersebut, potensi tagihan PBB mencapai Rp38 miliar.
Apabila imbauan tersebut dibayarkan wajib pajak tersebut, penerimaan PBB Bapenda Kabupaten Serang bisa mencapai 50 persen.
Baca Juga: Capaian PBB Masih Minim, DPRD Dorong Pemkab Edukasi Para Wajib Pajak di Kabupaten Pandeglang
Kepala Bidang Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, untuk meningkatkan PBB, pihaknya sedang turun ke lapangan mengimbau wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran.
"Khususnya buku 4, 5, dan kemudian untuk buku 1, 2, 3 kami sedang gencar melakukan kegiatan moling atau penagihan keliling ke desa atau masyarakat," ujar Nizamudin kepada Kabar Banten, Selasa 18 Juli 2023.