Pemkab Serang Akan Kaji Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 08:30 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan kajian terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama akademisi, pakar hukum, dan tokoh.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui bagian mana saja dari UU tersebut yang memberatkan buruh dan tidak.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serang Ade Ariyanto mengatakan, dalam waktu dekat akan membedah Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama sekretrais daerah (sekda), akademisi, tokoh masyarakat, dan pakar hukum. Mana yang kira-kira memberatkan buruh dan tidak.

"Itu ada peluang dalam penyusunan peraturan pemerintah, teknis di situ kami kasih masukan terhadap Perpu Omnibus Law itu, sehingga saya yakin dalam pergerakan tidak ada yang dirugikan," katanya saat ditemui Kabar Banten di sela aksi unjuk rasa ribuan buruh, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga : DPRD dan Pjs Bupati Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Ia menuturkan, masyarakat harus yakin di mana juga negara tidak akan ada yang menyengsarakan rakyatnya.

Ia menyimpulkan, adanya gejolak ini, karena ada mis dan ketidak pahaman antara produk yang ada, kemudian sosialisasi yang kurang serta ditambah opini berkembang di lapangan seperti saat ini.

"Kami bedah dengan pakar hukum, akademisi, dan para tokoh," ujarnya.

Ia menuturkan, hasil bedah UU tersebut nantinya akan dijadikan masukan melalui gubernur kepada Pemerintah Pusat untuk bahan penyusunan peraturan pemerintah.

"Jadi, akan diatur yang belum teratur itu. Kami lihat waktunya (kapan membedah), karena padat juga agenda minggu ini Kamis sampai Jumat, mudah-mudahan Senin atau Selasa kami bedah," ucapnya.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Bahas Soal Pasal yang Dikeluhkan Dikatakan Hoax

Pada intinya, tutur dia, dia sangat menghargai dan menghormati aspirasi buruh. Namun, perlu diingat, bahwa semua koridor regulasi hukum harus jelas.

"Artinya kenapa kami dari Pemda Serang hanya bisa meneruskan aspirasi sesuai kewenangan pjs yang ada," katanya.

Selain itu, ujar dia, substansi Omnibus Law juga saat ini belum dipahami oleh semua termasuk sekda, bahkan dia sendiri belum memahami secara utuh.

"Saya sendiri pun belum memahami secara utuh, karena masih beredar empat versi yang mana yang harus kami bedah," ucapnya.

Disinggung soal penandatanganan surat penolakan di hadapan massa aksi, dia menuturkan, dalam hal ini, karena substansi belum utuh, dia tidak berani menolak tidaknya.

"Kami hanya menyalurkan aspirasi buruh, karena itu hak mereka untuk membantu menyalurkan apa yang diaspirasikan," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x