Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak, Ini yang Dilakukan Bawaslu

- 17 Oktober 2020, 21:08 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /


KABAR BANTEN - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku sedang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak saat kampanye calon wakil Bupati Serang nomor urut 2 belum lama ini.

Bawaslu kini sedang melakukan kajian atas laporan tersebut untuk memastikan apakah laporan itu bisa diregister atau tidak.

Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pada Kamis 15 Oktober pihaknya menerima laporan kaitan kampanye melibatkan anak-anak yang diduga dilakukan calon Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Eki Baihaki.

Baca Juga: Tujuh Bulan Berjibaku Tangani Covid-19, Ini yang Dirasakan Wali Kota Tangsel Airin

Untuk laporan ini, pihaknya masih melakukan kajian sebelum kemudian ditetapkan sebagai temuan atau laporan diregistrasi. "Kalau nanti diregister atau masuk syarat formil dan materil laporan atau temuan diproses seperti biasa penanganan pelanggaran di Bawaslu," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 16 Oktober 2020.

Ari menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu ada waktu tiga plus dua hari, terhitung sejak diregister. Disinggung soal larangan kampanye melibatkan anak-anak, ia mengatakan, aturan itu tertuang dalam PKPU 11 dan 13 tahun 2020 kaitan larangan melibatkan anak-anak.

"Sanksinya ada kalau melibatkan anak-anak, tapi kami kaji dulu apakah memenuhi unsur formil laporan atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: KONI Kota Serang Minta Hibah Rp 9 Miliar, Ini Alasannya

Jika laporan itu memenuhi unsur formil dan materil, maka akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi pada pihak untuk dimintai keterangan baru kemudian dikaji kembali.

Untuk saat ini ia pun belum mengetahui dimana lokasi kampanye yang melibatkan anak-anak tersebut terjadi. "Belum tahu yah dimana kegiatannya saya harus croscek tapi itu laporannya," tuturnya.

Sementara, Ketua tim advokasi hukum Ratu Tatu Chasanah- Pandji Tirtayasa Deni Ismail Pamungkas mengatakan, pada Kamis 15 Oktober pihaknya dari tim kuasa hukum mendampingi pelapor terkait adanya dugaan kampanye yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut 2 dengan melibatkan anak-anak.

Baca Juga: Rumah Prestasi Luncurkan 'erpermart'

"Dalam kampanye tersebut banyak melibatkan anak-anak. Kampanye di Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan," ujarnya kepada Kabar Banten saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, laporan yang dilakukan itu berawal dari adanya postingan terkait kampanye calon wakil bupati nomor urut 2 yang ada di media sosial facebook dalam komunitas bursa calon bupati.

Postingan tersebut terlihat oleh salah satu anggotanya dan disana ada keterlibatan anak-anak.

"Bukti foto, video dan saksi yang melihat kegiatan kampanye, saksi akan diperiksa Bawaslu Minggu atau Senin dia akan menerangkan bahwa ada kampanye yang dilakukan calon wakil nomor urut dua melibatkan anak-anak," ucapnya.

Baca Juga: Genjot Partisipasi Pemilih, PPK Mekarjaya Lakukan Ini

Sementara saat dikonfirmasi, Liaison Officer (LO) Paslon nomor urut dua Nasrul Ulum - Eki Baihaki, IIp Fahrudin mengatakan, baru mendengar adanya laporan terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye yang dilakukan calon wakil bupatinya.

"Justru kurang tahu tuh. Enggak lah enggak mungkin kita bawa anak-anak. Yang pasti kami atas nama tim juga enggak mungkin bakal bawa anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Lolos Tahap Selanjutnya, Ini 20 Inovator Pahlawan Digital UMKM 2020

Jika pun terjadi kata dia, kemungkinan itu karena masyarakat yang antusias ingin melihat kampanye tersebut.

"Ada pun masyarakat yang bawa itu dibawah kendali massa kita usir-usir kan gak enak. Kalau terjadi mungkin artinya masyarakat antusiasme ingin menonton namanya di masyarakat. Tapi kalau niatan mengundang anak-anak enggak mungkin lagian gak ada hak suara. Kecuali ada hak suara bisa saja. Pada prinsipnya kami tidak mungkin mengundang anak-anak," tuturnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x