Pilkada Sehat, Tanggung Jawab Siapa?

- 3 November 2020, 22:52 WIB
Masudi SR, Anggota KPU Banten
Masudi SR, Anggota KPU Banten /

Tanggung Jawab Siapa?

Dari aspek penyelenggara pemilihan, KPU telah mengeluarkan ketentuan yang wajib diikuti terutama oleh peserta pemilihan. Peraturan KPU nomor 13/2020 yang melengkapi peraturan sebelumnya, dikeluarkan untuk mengatur bagaimana tahapan pilkada harus dilakukan di tengah bencana non-alam Covid-19. Diantaranya, penyelenggara diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik. Seluruh kantor dan pegawainya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada peserta pemilihan.

Beberapa jenis kegiatan terutama di tahapan kampanye dihilangkan. Pasangan calon didorong berkampanye secara virtual. Meski di lapangan yang lebih mendominasi masih kegiatan tatap muka. Dan ini pun pelaksanaannya telah diatur. Jumlah keseluruhan  yang hadir maksimal 50 orang. Harus menyediakan sabun dan air untuk mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak. Tidak membiarkan terjadi kerumunan.  

Baca Juga : Saatnya Kampanye Virtual

Untuk hari pemungutan dan penghitungan suara, KPU sedang menyusun aturan yang bisa meminimalisir penumpukan pemilih. Misalnya mengatur waktu kedatangan secara bergelombang, menjaga jarak antrian, menyediakan sabun dan air untuk mencuci tangan, mengukur suhu tubuh. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya melebihi batas yang telah ditentukan, akan dilayani pada bilik khusus yang disediakan di TPS. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, termasuk penggunaan tinta, tanda pemilih sudah melakukan pencoblosan.

KPU telah melakukan simulasi pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan dibeberapa tempat dan daerah yang berbeda. Dari kegiatan ini diperoleh banyak masukan bagaimana seharusnya proses pungut hitung dilaksanakan di tengah badai Covid-19 yang belum mereda. Temuan lapangan itulah yang nantinya menjadi rumusan kebijakan dalam bentuk aturan.

Pengaturan oleh KPU yang ditelah dikeluarkan dan yang sedang dalam proses sejatinya harus ditaati.  Pelaksanaan kampanye misalnya, semua peserta pemilihan dan tim yang terlibat harus tunduk, taat, dan patuh termasuk aturan lain yang berkaitan dengan penanganan penularan Covid-19. Karena aturan itu dibuat agar ada ketertiban, kepastian, ada rasa aman dan nyaman bagi semua.

Baca Juga : Memilih

Di titik inilah pengawas pemilihan dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas, adil, dan transparan.  Tidak ragu memberikan sanksi bagi peserta yang melanggar. Tidak boleh ada toleransi bagi peserta yang dinilai telah melakukan pelanggaran, terutama protokol kesehatan. Untuk yang terakhir ini, ada baiknya ancaman sanksi yang diberikan tidak hanya merujuk pada aturan yang dibuat KPU, tetapi juga kepada undang-undang yang berkenaan dengan kesehatan dan kekarantinaan.

Pilkada yang sudah berjalan dan menyisakan beberapa minggu ke depan untuk sampai di hari puncaknya, adalah agenda bersama. Semua harus ambil peran dan tanggung jawab. KPU telah dan akan terus melakukan sosialisasi semua peraturan yang ada kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus melakukan langkah lebih masif dan terukur dalam menangani dan mengendalikan penularan Covid-19. Lembaga legislatif agar lebih “galak” mengawasi kerja-kerja pemerintah dalam penanganan pandemi. Beriringan dengan itu, partai politik dan pasangan calon tidak melakukan manuver politik yang berlawanan dengan komitmen menjadikan kontestasi politik ini berlangsung dengan sehat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah