Sudah Ada UU Penanganan Covid-19, Perda Usulan Gubernur Banten Tak Diperlukan

- 5 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

Kedua, penanganan Covid-19 tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, melainkan harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

Peraturan daerah tingkat provinsi tidak akan dapat terlaksana dengan baik dan benar apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mempunyai perda serupa.

”Dan untuk melahirkan perda-perda itu membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara penanganan Covid-19 butuh cepat dan tepat,” ucapnya.

Baca Juga : Lindungi Masyarakat dan Petugas Penanganan Covid-19, Pemprov Banten Usulkan Ini

Ketiga, Covid-19 merupakan bencana yang diyakini secara berangsur-angsur dapat segera hilang dari Banten ini. Untuk itu belum diperlukan sebuah peraturan daerah untuk menanganinya.

”Berbagai pihak dan elemen masyarakat telah berjibaku bahu membahu menghadapi musibah ini, baik secara formal maupun informal, secara taktis maupun strategis,” tuturnya.

Belum memahami

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Banten Ishak Sidik mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas penyampaian Rancangan Perda kepada DPRD Banten.

”Namun kami belum dapat memahami akan urgensi diusulkannya Raperda tersebut, sehingga harus masuk melalui revisi kedua program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2020,” tuturnya.

Pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari asas-asas dan aspek-aspek pembentukan Raperda tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah