Sudah Ada UU Penanganan Covid-19, Perda Usulan Gubernur Banten Tak Diperlukan

- 5 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

”Apakah dianggap perlu sebuah perda untuk menangani Covid-19. Tetapi setidaknya kami memberikan apresiasi kepada saudara gubernur terhadap upaya Pemerintah Provinsi Banten yang terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Rekrut 8.060 Relawan Tracer se-Indonesia

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dalam rangkaian menanganinya, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan banyak peraturan teknis dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga tinggi negara.

”Mereka bersatu padu bersama-sama hingga saat ini berupaya agar Covid-19 hilang dari bumi Indonesia,” ucapnya.

Pemprov Banten bersama dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh lapisan masyarakat Banten bergerak bersama berupaya agar Covid-19 hilang dari Banten.

”Kita juga memahami beberapa kali APBD Banten Tahun 2020 dilakukan refocusing, karena memang Covid-19 perlu penanganan khusus dan serius,” katanya.

Dengan segala kekurangannya, kata dia, seluruh upaya berjalan hingga saat ini tanpa payung hukum berbentuk Perda.

Adapun lima poin yang menjadi dasar diusulkannya Raperda tersebut dianggap dapat dilakukan tanpa harus dipayungi dengan perda atau cukup dengan Pergub.

Baca Juga : Pemuda di Banten Bergerak Tangani Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah