Sudah Ada UU Penanganan Covid-19, Perda Usulan Gubernur Banten Tak Diperlukan

- 5 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, akan menjawab secara gambling pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi PAN DPRD Banten. “esok saya jawab,” katanya.

Ia menganggap Perda masih dibutuhkan karena di dalamnya mengatur berbagai urusan yang tidak termasuk pidana. ”Bukan normal mengatur kebiasaaan, ada bentuk pelanggarannya,” ucapnya.

Namun, mantan Wali Kota Tangerang ini menegaskan, kelahiran aturan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.

”Membangun kesadaran masyarakat, kesadaran kolektif nantinya. Sekarang masih edukasi, sosialisasi, ini yang menjadi diperlukan melalui pendekatan,” katanya.

Ia menilai, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah terbilang baik. Terbukti Banten berhasil keluar dari tiga besar penyebaran Covid-19 tertinggi se-Indonesia.

”Kita (Banten) masih pada urutan 13 Covid-19. Karena kita di antara ibu kota, kita yang melepaskan zona merah dua kali,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah