Sudah Ada UU Penanganan Covid-19, Perda Usulan Gubernur Banten Tak Diperlukan

- 5 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

KABAR BANTEN - Perda usulan Gubernur Banten tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19, mentah.

Sebab, perda tersebut dianggap tidak diperlukan karena dalam urusan penanganan Covid-19 telah tersedia undang-undang berikut turunannya, berupa peraturan pemerintah sampai peraturan menteri kesehatan yang bersifat teknis.

Hal itu terungkap dalam paripurna DPRD Banten tentang pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19, yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang, Rabu, 4 November 2020.

Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Banten Martua Nainggolan mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 belum dibutuhkan perda. Penanganan Covid-19 cukup dengan peraturan gubernur.

”Pandangan umum Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Banten tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan,” katanya.

Baca Juga : Rusunawa Margaluyu Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pemkot Serang Kantongi Izin Kementerian PUPR

Pertama, Pemerintah Pusat telah menetapkan bencana non alam penyebaran Covid–19 sebagai bencana nasional.

Pemerintah juga telah mengeluarkan puluhan peraturan mulai dari penanganan, pencegahan hingga pemulihan berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga peraturan menteri kesehatan dan keputusan gugus tugas percepatan penanganan Covid–19.

”Yang semua peraturan itu sifatnya teknis dan aplikatif di lapangan. Karenanya, sebagai bentuk turunan ke daerah masih dipandang cukup dengan Peraturan Gubernur. Tinggal bagaimana pemerintah provinsi dapat berkoordinasi dengan baik dan benar dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Kedua, penanganan Covid-19 tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, melainkan harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

Peraturan daerah tingkat provinsi tidak akan dapat terlaksana dengan baik dan benar apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mempunyai perda serupa.

”Dan untuk melahirkan perda-perda itu membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara penanganan Covid-19 butuh cepat dan tepat,” ucapnya.

Baca Juga : Lindungi Masyarakat dan Petugas Penanganan Covid-19, Pemprov Banten Usulkan Ini

Ketiga, Covid-19 merupakan bencana yang diyakini secara berangsur-angsur dapat segera hilang dari Banten ini. Untuk itu belum diperlukan sebuah peraturan daerah untuk menanganinya.

”Berbagai pihak dan elemen masyarakat telah berjibaku bahu membahu menghadapi musibah ini, baik secara formal maupun informal, secara taktis maupun strategis,” tuturnya.

Belum memahami

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Banten Ishak Sidik mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas penyampaian Rancangan Perda kepada DPRD Banten.

”Namun kami belum dapat memahami akan urgensi diusulkannya Raperda tersebut, sehingga harus masuk melalui revisi kedua program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2020,” tuturnya.

Pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari asas-asas dan aspek-aspek pembentukan Raperda tersebut.

”Apakah dianggap perlu sebuah perda untuk menangani Covid-19. Tetapi setidaknya kami memberikan apresiasi kepada saudara gubernur terhadap upaya Pemerintah Provinsi Banten yang terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Rekrut 8.060 Relawan Tracer se-Indonesia

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dalam rangkaian menanganinya, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan banyak peraturan teknis dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga tinggi negara.

”Mereka bersatu padu bersama-sama hingga saat ini berupaya agar Covid-19 hilang dari bumi Indonesia,” ucapnya.

Pemprov Banten bersama dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh lapisan masyarakat Banten bergerak bersama berupaya agar Covid-19 hilang dari Banten.

”Kita juga memahami beberapa kali APBD Banten Tahun 2020 dilakukan refocusing, karena memang Covid-19 perlu penanganan khusus dan serius,” katanya.

Dengan segala kekurangannya, kata dia, seluruh upaya berjalan hingga saat ini tanpa payung hukum berbentuk Perda.

Adapun lima poin yang menjadi dasar diusulkannya Raperda tersebut dianggap dapat dilakukan tanpa harus dipayungi dengan perda atau cukup dengan Pergub.

Baca Juga : Pemuda di Banten Bergerak Tangani Pandemi Covid-19

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, akan menjawab secara gambling pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi PAN DPRD Banten. “esok saya jawab,” katanya.

Ia menganggap Perda masih dibutuhkan karena di dalamnya mengatur berbagai urusan yang tidak termasuk pidana. ”Bukan normal mengatur kebiasaaan, ada bentuk pelanggarannya,” ucapnya.

Namun, mantan Wali Kota Tangerang ini menegaskan, kelahiran aturan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.

”Membangun kesadaran masyarakat, kesadaran kolektif nantinya. Sekarang masih edukasi, sosialisasi, ini yang menjadi diperlukan melalui pendekatan,” katanya.

Ia menilai, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah terbilang baik. Terbukti Banten berhasil keluar dari tiga besar penyebaran Covid-19 tertinggi se-Indonesia.

”Kita (Banten) masih pada urutan 13 Covid-19. Karena kita di antara ibu kota, kita yang melepaskan zona merah dua kali,” ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah