KABAR BANTEN - Tempat isolasi khusus pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Kabupaten Lebak mulai dioperasikan.
Hal itu ditandai dengan diresmikannya Gedung Rumah Sakit (RS) Islam H. Madali, di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangksbitung, oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, sebagai tempat isolasi pasien OTG Covid-19, Rabu, 4 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pemanfaatan gedung isolasi itu sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Kriteria pasien OTG yang bisa menempati rumah isolasi itu, yakni pasien yang tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dikarenakan keterbatasan ruangan.
"Kriteria lain, tidak memenuhi syarat kelayakan, karena tidak terpisah dengan keluarga lainnya, serta tidak disiplin dalam isolasi mandiri," katanya.
Baca Juga : PSBB di Kabupaten Lebak, Ini Pelanggar yang Mendominasi
Ia menjelaskan, upaya lain yang sudah dilakukan Pemkab Lebak dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, seperti melakukan penelusuran kontak erat kasus positif untuk dilakukan pemeriksaan swab PCR, penyiapan ruang rawat isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala.
"Sedangkan di RSUD dr Adjidarmo, penyiapan ruang rawat isolasi bagi pasien rapid reaktif atau klinis curiga/suspect Covid-19. Di RSUD dr Adjidarmo, juga menyiapkan rujukan melalui sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala berat," ujarnya.
Pemkab Lebak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam mewujudkan peningkatan derajat masyarakat. Ia berharap, upaya yang telah dilakukan akan besar manfaatnya dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.