Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Anggota Satreskrim Polres Cilegon Raih Penghargaan
Setelah dua pekan, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00.
"Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.
Baca Juga: Mesin ATM Dibobol Maling, Uang Rp 330 Juta Raib
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko "YK" dilakukan bersama dua rekannya.
Setelah mendapatkan identitas kedua rekannya, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka. Sedangkan tersangka Yu diciduk di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu 4 November 2020 sekira pukul 02.00.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***