UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Serikat Buruh Temukan Keanehan

- 22 November 2020, 13:04 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten temukan keanehan atas kenaikan 1,5 persen upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 Provinsi Banten.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut dinilai tak sesuai dengan perhitungan inflasi dan Produk Domestik Bruto (DPB).

"Dan dipertanyakan angka ini dari mana asalnya," kata Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Intan menuturkan, biasanya pemerintah selalu bersikeras menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dalam penentuan upah. 

Anehnya, kata Intan, saat ini pemerintah tidak mau menggunakan aturan tersebut dalam penentuan UMK 2021.

Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Banten Naikkan UMK 2021

"Kecewa dengan besaran 1,5 persennya. Dikarenakan tidak sesuai dengan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang jelas-jelas nyata, ril, bukan rekayasa," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, seharusnya UMK 2021 naik diangka 3,35 persen.

Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021

Besaran itu, kata dia, sesuai dengan perhitungan inflasi dan PDB, serta merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015 yang biasanya selalu dijadikan patokan oleh pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tetapi dalam penetapan UMK 2021, keduanya kompak tidak ingin menggunakan PP 78 2015," ucapnya.

Baca Juga: Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

Disinggung tentang banyaknya perusahaan yang terdampak Covid-19, dia mengatakan, dampak tersebut dinilai tidak hanya negatif, melainkan banyak juga perusahaan yang terdampak positif.  

"Jadi kalau berbicara dampak, banyak juga perusahaan yang merasakan dampak positif karena Covid-19 ini," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Upah Buruh di Lima Provinsi Dipangkas

Contohnya bahan-bahan kimia yang memproduksi bahan baku untuk hand sanitizer dan masker. Kemudian perusahaan garmen yang beralih memproduksi baju hazmat, masker kain, dan lain-lain. 

"Dan perusahaan elektronik yang banyak menerima pesanan dari luar negeri dan dalam negeri. Karena, perusahaan di luar negeri semuanya melakukan lockdown sehingga tidak ada produksi, makan pesanan membanjiri produsen di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 di Banten, Asda I : Pemprov tak Berikan Bantuan Alat Pelindung Diri

Saat ini perusahaan-perusahaan sepatu juga mulai meningkat penjualannya karena membuka pemesanan via online dan banyak liga-liga sepak bola dunia mulai kembali aktivitas. Atas keputusan UMK 2021 pihaknya akan melakukan gerakan untuk menuntut revisi. 

"Iya kita akan melakukan gerakan lagi dan menuntut gubernur untuk merevisi SK (surat keputusan tentang UMK 2021)," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x