UMP Banten Dipastikan Naik

- 19 Oktober 2017, 09:15 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi

SERANG, (KB).- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2018 naik dari tahun sebelumnya. Diperkirakan, kenaikan UMP Banten mencapai lebih dari 8,25 persen. "Besaran UMP untuk tahun depan lebih dibanding tahun 2017. Kalau tahun ini kan naiknya 8,25 persen, diperkirakan tahun depan itu lebih dari itu, tapi kurang dari 9 persen," ujar Al Hamidi, ditemui di acara Job Matching di SMKN 2 Kota Serang, Rabu (18/10/2017). Ia mengatakan, kenaikan UMP Banten tersebut karena disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Sebelumnya, pada 2017 Pemprov Banten menetapkan UMP sebesar Rp 1.931.180. "Pertama itu karena faktor laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan kedua inflasi," tuturnya. Ia menuturkan, penetapan UMP oleh Gubernur Banten Wahidin Halim ditenggat hingga 1 November 2017. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran untuk bupati/wali kota untuk membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Kalau UMP maksimal 1 November sudah ditetapkan. Untuk UMK itu sekitar 20 November, makanya ini kita sedang siapkan edaran untuk bupati/wali kota untuk pembahasan terkait dengan penetapan UMK," ucapnya. Menurutnya, kenaikan besaran UMP 2018 nanti sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja bisa menerima keputusan dengan baik. "Setiap tahun memang selalu ada aksi dari buruh, tetapi itu enggak masalah, karena mereka menyampaikan aspirasi. Kami juga di pemerintahan dalam keputusannya nanti sesuai dengan aturan yang ada," kata Al Hamidi. Sesuai KHL Terpisah, Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Provinsi Banten, Riden Hatam Azis meminta Pemprov Banten tidak menjadikan PP No.78/ 2015 sebagai acuan untuk menetapkan UMP dan UMK. "Harus mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), karena itu parameter untuk kebutuhan riil kita. UMP itu harus mengacu pada realitas," ujar Riden, melalui sambungan telepon, kemarin. Dia menjelaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatannya terkait penetapan UMP Banten yang mengacu pada PP 78.  "Sudah terbukti gugatan atas penetapan UMP 2017 Banten, Jabar dan Jakarta di PTUN kita menang. Artinya pemprov secara hukum punya dasar untuk tidak menetapkan (upah) sesuai PP 78. Alhamdulillah kita menang di Kab Tangerang, di mana gubernur harus memproses ulang SK (penetapan upah) itu," tuturnya. Riden juga meminta agar penetapan upah harus objektif dengan mempertimbangkan inflasi daerah. "Kenaikan 8,25 persen sesuai PP 87 itu kan inflasi pusat. Tidak fair juga kalau pemprov menyiasati minimal naik 1 persen dari itu. Harus objektif, pakai inflasi daerah," ucapnya. Ia juga meminta pemerintah mengubah paradigma soal besaran UMP yang menjadi patokan menetapkan UMK untuk daerah yang paling rendah. "Karena sekarang wilayah itu hampir sama. Kalau dulu ada paradigma (besaran) UMP itu untuk daerah paling rendah. Kami ingin itu diubah, dengan perkembangan sosial ekonomi saat ini yang hampir sama. Contoh Indomaret di Lebak kan banyak, sebotol Aqua itu harganya sama dengan yang ada di Indomaret Cilegon," katanya. (RI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x