Tuntut PP 78, Ratusan Buruh Kabupaten Serang Berangkat ke Istana

- 10 November 2017, 11:00 WIB
IMG-20171110-WA0004
IMG-20171110-WA0004

SERANG,(KB).- Sebanyak 120 orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang berangkat ke balai kota dan istana negara, Jakarta, Jumat (10/11/2017).  Keberangkatan ratusan buruh tersebut untuk ikut melakukan aksi unjuk rasa menuntut penghapusan peraturan pemerintah nomor 78. Pantauan Kabar Banten, 120 orang buruh tersebut berangkat dengan menggunakan 2 unit bus sekitar pukul 08.15. Sebelum berangkat masa berkumpul di kawasan modern land Cikande dan berangkat melalui pintu tol Balaraja. Selain dari kawasan modernland, tampak buruh juga berangkat dari sekitaran Kragilan dan Kibin. Konsultan DPC FSPMI Kabupaten Serang Gunawan Sukija mengatakan, aksi yang dilakukan itu untuk menuntut penghapusan PP 78 yang mengatur tentang pengupahan. Sebab menurutnya, keberadaan aturan tersebut dinilai telah merugikan para buruh. "Sangat merugikan kami, dan melemahkan daya beli buruh," ujar Gunawan kepada Kabar Banten di lokasi. Ia menuturkan, pihaknya juga menuntut agar sistem pengawasan dikembalikan ke kabupaten. Sebab selama ini dengan dialihkan ke provinsi menjadi banyak kejanggalan. Terkesan panjang birokrasinya. Padahal buruh mengharapkan cepat tanggap dalam penanganannya. "Kalau dulu kan ada kewenangan khusus di kabupaten," katanya. Selama ini, ujar dia masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pelanggaran itu mulai dari pembayaran dibawah UMK, waktu kerja yang berlebihan sehingga tidak dapat waktu ibadah Dari 686 perusahaan 80 persen sudah melakukan UMK. "Nah yang 20 persen ini, kalau yang ada serikat pekerjanya diharapkan bisa memisahkan antara hak dan kewajiban pekerja," tuturnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x