2017, Penerbitan Paspor Capai 20.200

- 28 Desember 2017, 17:45 WIB
paspor ilustrasi
paspor ilustrasi

PENERBITAN paspor RI untuk WNI oleh Kantor Imigrasi Kelas I Serang selama Januari-Desember 2017 mengalami peningkatan, dari 19.854 pada 2016 menjadi 20.200 pada 2017. Peningkatan jumlah penerbitan paspor tersebut secara otomatis berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Timbul Paradede mengatakan, di antara jumlah penerbitan itu pihaknya juga menunda penerbitan paspor kepada 39 WNI. Karena mereka diduga akan menjadi TKI tidak prosedural. “Yang ditunda keseluruhannya adalah warga Banten. Alasan penundaan karena tidak memiliki rekomendasi dari BNP2TKI atau Dinas Tenaga Kerja,” katanya ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Rabu (27/12/2017). Penundaan penerbitan paspor juga bertujuan untuk menghindarkan mereka dari korban tindak pidana perdagangan orang. “Atau menjadi korban pemerasan atau korban kekerasan luar negeri, karena tidak ada perlindungan hukumnya,” ujarnya. Ia mengatakan, sejak 21 November 2017 antrean pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang dapat diakses melalui online, dengan mengakses antrian.imigrasi.go.id. “Untuk tahap pertama diberikan kuota 30 permohonan. Sementara walk in (permohonan paspor secara manual) sebanyak 40 orang per hari,” katanya. Pada tahap kedua diberikan kuota sebanyak 60 permohonan, sementara walk in sebanyak 30 permohonan per hari. “Kami meminta peningkatan jumlah kuota di masa mendatang. Setelah sosialisasi dilaksanakan secara maksimal kepada masyarakat,” ujarnya. (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x