Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar Diblender

- 13 Januari 2018, 15:45 WIB
pemusnahan barang bukti sabu
pemusnahan barang bukti sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan sabu senilai Rp 1,5 miliar di Kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (12/1/2017). Sabu seberat satu kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhir Desember 2017. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dan mencampurkannya dengan garam. Acara pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan MUI Banten, Ditresnarkoba Polda Banten, Kejati Banten, dan Pengadilan Negeri Serang. “Ini (sabu) yang kemarin TKP (tempat kejadian perkara) di Cikupa dan Balaraja Rabu (27/12/2017). Pengembangan kasus tidak mungkin kami ekpose, karena mengarah yang lebih besar (kasus yang lebih besar),” kata Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Muhammad Nurochman kepada wartawan. BNN Banten akan berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk membongkar jaringan sabu tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan sabu satu kg tersebut mengarah ke kasus yang lebih besar. Terlebih berdasarkan kemasannya sabu mirip dengan kemasan sabu satu ton asal Tiongkok yang diungkap Polda Metro Jaya di Hotel Mandalika, Kampung Gudang Areng, Desa/Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada (13/7/2017) lalu. “Mengarah yang lebih besar (kasus), kami akan berkoordinasi dengan BNN Pusat. Ada kemungkinan ke sana (jaringan satu ton sabu Anyer), karena bungkusnya mirip. Ini (sabu satu kg) mungkin sisanya,” ujarnya. Sebelumnya, dua tersangka ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Rabu (27/12/2017) lalu. Tersangka YAW ditangkap petugas di daerah Balaraja sekitar pukul 19.00 WIB. Ditemukan barang bukti sabu satu kg yang disimpan di dalam tas cangklek yang digunakan tersangka. Kepada petugas, YAW mengaku, barang haram tersebut akan diantar kepada rekannya AN atau Copet masih di daerah Balaraja. Pengakuan YAW tersebut oleh petugas, kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap Copet di kamar kosannya. “Kedua tersangka ini kurir,” ucapnya. Saat diperiksa di kantor BNN Provinsi Banten, kedua tersangka mengaku, sabu tersebut diambil melalui komunikasi dengan penghuni Lapas Jambe Tangerang berinisial G atau Loyo. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap G atau Loyo. “Ia (G) bandar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. G ini merupakan warga binaan yang saat ini masih menjalani proses persidangan dalam kasus narkoba,” tuturnya. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten, AKBP Abdul Majid menuturkan, pengungkapan sabu satu kg tersebut, setidaknya telah menyelamatkan 4.000 orang. Sebab, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 4 orang. “Kalau sekilo berarti ada 4.000 orang yang bisa pake,” tutur mantan Kepala Seksi Penyelidikan Polair Polda Banten tersebut. Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap kedua kurir tersebut dalam waktu dekat ini selesai dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diadili. Sedangkan, untuk tersangka G atau Loyo masih menunggu proses persidangannya selesai. “Akan dilakukan nanti setelah sidang (proses penyidikan tersangka G),” katanya. (Fahmi Sa’i)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah